Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon dalam sidang sengketa informasi terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan pegawai KPK non aktif selaku pemohon. PR pertama yang diminta majelis kepada KPK adalah merampungkan surat kuasa terkait sengketa informasi tersebut dan segera menyerahkannya kepada KIP. Ketua Majelis Komisioner KIP Gede Narayana menjelaskan empat hal terkait sidang perdana sengketa informasi.
Gede menjelaskan sidang perdana menurut hukum acara di Komisi Informasi adalah memeriksa terkait kewenangan dari Komisi Informasi. Kewenangan tersebut, kata dia, terdiri dari kewenangan absolut dan kewenangan relatif. Hal kedua, lanjut dia, adalah legal standing pemohon.
Ketiga, kata Gede, legal standing termohon. Keempat, kata dia, urutan waktu dalam permohonan informasi publik dari awal hingga terjadinya sidang sengketa. Hal tersebut disampaikannya dalam Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara Pegawai KPK terhadap KPK yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Informasi Pusat, Senin (13/9/2021).
"Untuk selanjutnya kepada termohon khusus untuk menyiapkan yang tadi ditanya akan kita gali. Meskipun tadi sebagian juga sudah kita gali. Yang pertama adalah surat kuasa yang harus jelas, clear, sempurna," kata Gede. Selain itu, kata Gede, Majelis Komisioner KIP juga meminta terkait dengan korespondensi atau surat menyurat antara termohon dan pemohon terkait informasi yang dimintakan. "Started dari tanggal 28 Mei, yang tadi kami sebutkan. Yang atas nama Pak Hotman, Bu Ita, dan Pak Iguh. Itu yang untuk sidang berikutnya supaya semua dokumen disiapkan, jadi bisa kita cepat sidang," kata Gede.
Anggota Majelis Komisioner KIP yang lain dalam sidang juga meminta agar KPK betul betul memlelajari seluruh permintaan informasi yang dimohonkan. Hal tersebut agar dalam sidang selanjutnya KPK bisa menjelaskan dasara alasan mengapa mereka misalnya tidak memberikan informasi tersebut kepada pemohon. Selain itu, Anggota Majelis Komisioner KIP lainnya juga menambahkan agar dalam sidang berikutnya KPK juga harus sudah bisa memberikan hasil uji konsekuensi.
"Tadi yang dimaksud oleh kami supaya sidang efesien, efektif, dan cepat terutama khusus kepada termohon untuk menyiapkan segala sesuatunya," kata Gede. Gede pun kemudian menanyakan kepada perwakilan kuasa hukum KPK Rr Suryawulan terkait hal tersebut. "Memahami Yang Mulia," jawab Wulan.
Gede selanjutnya menskors sidang tersebut. "Sidang berikutnya direncanakan minggu depan, akan dipanggil patut, resmi oleh panitera. Diharapkan semua pihak hadir, sudah lengkap, dan sudah siap, sehingga sidang bisa kita tindaklanjuti ke ranah fase fase berikutnya," kata Gede. Para pemohon dalam sidang tersebut yakni tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif yakni Hotman Tambunan, Ita Khoiriyah, dan Iguh Sipurba.
Ketiga pemohon tersebut merupakan tiga pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK. Mereka merupakan tiga dari sejumlah pegawai KPK lainnya yang mengajukan gugatan sengketa informasi kepada KPK.