Inilah cara cek penerima BLT UMKM melalui dua bank penyalur, BRI dan BNI. Masyarakat bisa meng klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id di HP masing masing, kemudian siapkan KTP. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah memastikan, penyaluran bantuan untuk para pelaku UMKM masih terus berlangsung.
Jumlah bantuan yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta dan diterima para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebanyak satu kali dalam pencairan. Masyarakat dapat mengecek secara mandiri apakah namanya terdaftar sebagai BLT UMKM. Ada dua bank penyalur yaitu BRI dan BNI yang menyediakan laman khusus untuk cek penerima BLT UMKM.
Buka laman atau klik link Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi. Klik 'Proses Inquiry'.
Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan. Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Sementara itu, bagi nasabah BNI juga dapat mengecek BLT UMKM Rp 1,2 juta secara mandiri lewat banpresbpum.id. Buka laman atau klik link Isi NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pilih cari Akan ada pemberitahun, jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021. Apabila Anda bukan penerima BLT UMKM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
"Maaf, data tidak ditemukan Silakan Saudara Menghubungi dan Mendaftarkan Diri di Dinas Koperasi dan UKM Setempat serta Untuk Informasi Lebih Lanjut." Cara lain yang dapat dilakukan untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM adalah menunggu SMS notifikasi dari bank penyalur.
Saat ini, pendaftaran program BLT UMKM telah memasuki tahap ke 2 yang dibuka hingga 28 Juni 2021. "Betul, sedang masuk pengusulan tahap II. Sampai kini baru ada rencana dua tahap," kata Eddy Satriya. Hal senada juga disampaikan Kemenkop UKM lewat akun Instagram resminya.
Kemenkop UKM memastikan, penyaluran bantuan untuk para pelaku UMKM hanya ada dua tahap. Adapun tahap pertama sudah berlangsung dan saat ini, tahap dua sedang dalam persiapan. "Hanya ada dua tahap penyaluran BPUM, tahap kedua sedang dalam persiapan," tulis akun @kemenkopukm.
Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisilinya. Selanjutnya, dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi. Kemudian, proses dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.
Di beberapa wilayah, pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online. Sementara itu, wilayah lain masih menggunakan sistem offline atau pendaftar datang ke masing masing dinas koperasi sembari membawa berkas yang dibutuhkan. Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI). 2. Memiliki KTP Elektronik. 3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD. 5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Setelah memenuhi persyaratan, para pelaku UMKM dapat mengajukan diri melalui dinas koperasi setempat.
Kebenaran data usulan calon penerima BLT UMKM 2021 menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BLT UMKM. Pengusul BLT UMKM menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi. Usulan calon penerima diteruskan kepada Kemenkop UKM untuk kemudian diseleksi.
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima adalah: fotokopi e KTP, fotokopi KK, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan. Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
NIK sesuai dengan e KTP Nomor Kartu Keluarga Nama lengkap sesuai e KTP
Tanggal lahir Jenis kelamin Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan
Bidang usaha Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp) Setelah usulan dibuat dan dikirimkan, tunggu hasil seleksi yang dilakukan Kemenkop UKM.
Bila sudah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur seperti BRI dan BNI dengan membawa dokumen: KTP Fotokopi NIB atau SKU
Kartu Keluarga Fotocopy KTP Membawa buku tabungan (jika ada)
Foto selfie dengan usaha yang dimiliki (print/cetak) Mengisi form yang disediakan oleh bank Kemudian, penerima akan mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.